Temukan koleksi jurnal penelitian ilmiah mahasiswa UKIP
<div> Kepatuhan Wajib Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, ketentuan umum dan prosedur perpajakan yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data primer dan sekunder serta tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan secara deskriptif hasil data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara belum memenuhi secara optimal, meskipun secara kuantitas penerimaan perpajakan meningkat dari tahun ke tahun. Penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, sumber daya manusia perpajakan yang kurang memadai serta wajib pajak negatif mengenai ketentuan perpajakan belum merata. Sedangkan faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah faktor bahan hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum dan faktor sosialisasi perpajakan. <br><br>Kata Kunci: Kepatuhan terhadap Wajib Pajak; Penerimaan Pajak; Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan </div>
<div> Indonesia adalah negara yang menerapkan secara bersama-sama antara sistem presidensial dan sistem multipartai. Pelaksanaan pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presidential threshold merupakan suatu konsep yang digunakan dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pengusulan dilakukan oeh partai politik atau gabungaan partai politik oleh peserta pemilihan umum. Artikel ini menganalisis penerapan Presidensitial threshold pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XI/2013. Tujuan penulisan ini adaah untuk mengetahui Penerapan Presidensitial threshold pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-XI/013, dan menegtahui dampak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap partai politik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif kualitatif dan konseptual. Berdasarkan artikel ini diketahui bahwa penerapan presidential threshold dimana partai politik harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya, sehingga membuat partai baru atau kecil tidak akan dapat mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden sendiri, tetapi partai dapat melakukan koalisi. <br><br>Kata Kunci : Presidential Threshold; Putusan Mahkamah Konstitusi </div>
<div> Diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dikarenakan anak merupakan pihak yang belum dapat mempertanggungkawabkan perbutannya secara hukum. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis secara mendalam latar belakang pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan diversi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif empiris dengan mencari data empiris di lapangan yang menyangkut permasalahan yaitu data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder adalah data yang diperoleh melalui literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bentuk pidana yang beraspek pada pendidikan anak, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada sistim peradilan pidana anak adalah faktor substansi hukum, sumber daya manusia aparat penegak hukum yang belum memahami diversi, dukungan dan kerjasama antar lembaga terkait belum optimal, dan juga korban/keluarga korban belum dapat menerima secara baik mengenai diversi. <br><br>Kata Kunci : Diversi; Anak Berhadapan Hukum; Sistem Peradilan Anak </div>
<div> Pendirian Tondok merupakan salah satu proses pemanfaatan tanah hak ulayat di daerah Mamasa, namun pemanfaatan tanah hak ulayat tersebut belum diatur dalam suatu peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemanfaatan tanah hak ulayat untuk pendirian Tondok di daerah Mamasa serta bagaimana status tanah yang ditempati oleh perorangan dalam Tondok. Penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris dengan pendekatan sejarah dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pemanfaatan tanah hak ulayat untuk pendirian Tondok di daerah Mamasa dilakukan atas persetujuan bersama oleh pimpinan adat dan warga masyarakat hukum adat Mamasa. Status tanah secara perseorangan dalam Tondok diakui sebagai hak bersama dan hak perorangan diakui secara terbatas karena dianggap hak pakai dan adanya larangan pengakuan tanah sebagai hak milik kecuali dalam bentuk sawah. <br><br>Kata Kunci : Tondok, Tanah Ulayat </div>
<div> Realisasi fungsi dan tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditujukan pada anak korban tindak pidana pencabulan di seluruh Indonesia, upaya optimalisasi fungsi dan tugas sangatlah diperlukan agar keterbatasan jangkauan tidak mengganggu realisasinya. Penelitian dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai realisasi dan optimalisasi fungsi dan tugas-tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif serta metode analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia merealisasikan fungsi dan tugas-tugasnya dengan mengutamakan kesesuaiannya terhadap kasus pencabulan anak sebagai delik biasa yang perlu diproses dengan baik di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berorientasi pada perlindungan anak korban. Mengenai optimalisasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu mengadakan kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bagian dari masyarakat sipil dan juga bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengingat permohonan uji materiil terhadap undang-undang perlindungan anak mengenai Komisi Perlindungan Anak Daerah telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.<br><br> Kata Kunci : KPAI, peran, pencabulan. </div>
<div> Keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana merupakan keadilan yang prosesnya melibatkan semua pihak dalam suatu tindak pidana tertentu dan bersama-sama memecahkan masalah dan menangani akibat dimasa yang akan datang. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada dalam suatu wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui proses kearifan lokal sebagai bagian dari Restorative Justice di masyarakat Wasuponda khususnya adat Padoe, serta dapat mngetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi dewan adat maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana ringan melalui proses kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice di masyarakat Wasuponda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian berupa data sekunder (penelitian kepustakaan (Library Research)) berupa Undang-Undang, buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan judul, kemudian data primer penelitian lapangan (Field Research)) berdasarkan wawancara dengan dewan lembaga adat Padoe. Adapun data yang diperoleh kemudian dianalisis oleh penulis secara deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice di masyarakat dengan Adat Padoe di Wasuponda sudah dilakukan sejak lama. Pihak Kepolisian Sektor Wasuponda berkordinasi dengan dewan Adat Padoe dalam menghadapi pidana ringan sebagai keputusan yang adil, cepat dan dengan biaya ringan. Untuk menunjang keberlanjutan pelaksanaan keadilan dengan keaifan lokal maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya proses penyelesaian tindak pidana ringan secara kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice sehingga adanya pemahaman di masyarakat.<br><br> Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice, Kearifan Lokal </div>
<div> Perkembangan teknologi di era digital telah memunculkan platform marketplace yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Keberadaan promo dalam platform marketplace memunculkan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dalam praktiknya terdapat oknum yang melakukan transaksi elektronik fiktif untuk mendapatkan jumlah promo yang banyak. Kurir marketplace pengantar barang memiliki peran yang penting dalam terselesaikannya order transaksi elektronik fiktif. Perbuatan transaksi elektronik fiktif merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Meskipun terlibat dalam suatu tindak pidana, kenyataannya terhadap kurir tersebut tidak dilakukan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor dan hambatan yang membuat penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang yang menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif pada akhirnya tidak dilakukan. <br><br>Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kurir Marketplace, Transaksi Elektronik Fiktif </div>
<div>Penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kalangan dewasa, tetapi juga di kalangan anak-anak dan remaja. Di Indonesia khususnya, fenomena ini sering kali terjadi di kalangan remaja. Meskipun sulit untuk menemukan hubungan langsung antara kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan alat bukti sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan motede penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, diuraikan secara deskriptif hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan.Kata Kunci :Pertimbangan Hakim ,Narkotika, tindak pidana</div>
<div> Perkembangan kedudukan notaris dalam suatu perkara, untuk mengetahui keberadaan notaris di Indonesia sudah sesuai hukum positif dan untuk menentukan langkah notaris apabila dikemudian hari muncul suatu perkara yang akan dihadapi oleh notaris dan serta untuk membantu notaris yang notabenenya sebagai pejabat hukum yang dikenal timbul karena kebutuhan dalam hubungan saling membutuhkan sesama manusia, yang menghendaki adanya suatu alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka, suatu lembaga dengan kewenangannya ditugaskan oleh kekuasaan umum yang oleh Undang- Undang mengharuskan demikian atau dikehendaki oleh masyarakat, membuat alat pembuktian tertulis dengan ketentuan sempurna. Metodologi penelitian yang dipakai ialah riset yuridis normatif yaitu penulis melakukan riset hukum dengan mempelajari materi pustaka ataupun informasi sekunder berupa berbagai macam literatur. Kesimpulan penelitian ini ialah kedudukan notaris untuk menjelaskan berdasarkan minuta akta yang dibawa, akta autentik yang dijadikan dasar berpekara di pengadilan adalah akta yang dibuatnya berdasarkan kewenangannya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara. <br><br>Kata Kunci : Kedudukan Notaris; Pembuktian Perkara; Notaris; Hukum </div>