Temukan koleksi jurnal penelitian ilmiah mahasiswa UKIP
Pasar sentral Makassar tanpa PKL bukanlah pasar sentral sebab asal-usulnya memang dibentuk oleh PKL tetapi kebijakan pasca pembangunan kembali new Makassar mall tidak mengakomodasi bahkan patut dicurigai ada upaya menyingkirkan PKL secara perlahan-lahan. Hal ini terlihat dari penempatan PKL di Lt. 5 (7) bangunan baru, sementara pedagang menengah dan besar ditempatkan di Lt. basement, Lt. dasar, lantai 1 dan 2. Kebijakan tsb sedang mengarah pada upaya lepas tangan Pemerintah dari kewajibannya memenuhi hak atas pekerjaan bagi warga negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui dasar penolakan gugatan ganti rugi para pelaku usaha yang terdampak akibat kebakaran di Pasar Sentral Makassar.Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu jenis penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normative.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaan pustaka dari berbagai buku-buku dan artikel –artikel yang ada mengenai studi kasus tersebut serta data dari dokumen- dokumen pengadilan di pengadilan negeri dari arsip-arsip pada kasus tersebut.Adapun hasil penelitian ini yaitu Gugatan para penggugat di tolak sepenuhnya oleh Majelis hakim karena menurut pertimbangan- pertimbangan hakim yang menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan eksepsi nya didalam persidangan serta data data yang diajukan para penggugat ajukan tidak sesuai dengan data data dilapangan. Dalam proses persidangan Kasus ini pernah dilakukan mediasi, tahap mediasi ini kedua pihak tidak saling menemukan titik temu terhadap tuntutan dari masing masing pihak Kata Kunci : Penolakan Ganti Rugi, Pertimbangan Hakim, Proses Persidangan
Perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara Massal tanpa pesangon. Berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak diberikan pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang sebagaimana di atur dalam KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun dari hasil Penelitian ini untuk bertujuan memberikan hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hub]]]]]ungan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kata kunci: Perlindungan hukum, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Pesangon
Dalam Ketenagakerjaan khususnya dalam konteks hubungan kerja tidak jarang terjadi pemutusan hubugan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Terkadang dalam PHK tersebut pekeja sering kali tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketekenagakerjaan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dan pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan dan juga untuk mengetahui apakah pemberian hak-hak oleh pekerja yang di PHK sudah sesuai dengan aturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bagi setiap pekerja yang terkena PHK khususnya pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap mendapatkan bentuk perlindungan hukum yang berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (PMK), ganti rugi perumahan dan pengobatan, serta uang pisah. dan tidak sedikit didalam perusahaan masih ada pihak yang melakukan PHK tanpa sesuai prosedur yang berlalu. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Penjualan asset crypto pada aplikasi EDDCASH yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan penjualan tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bertentangan dengan peraturan yang ada dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Legalitas Investasi crypto bitcoin di Indonesia khusunya pada PT. Cripto Prima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi Pustaka. Hasil penelitian yang telah diperoleh adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata uang yang sah di Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia antara lain PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang mengatur bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Berdasarkan pada aturan-aturan tersebut dapat dipastikan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang namun bukan berarti cryptocurrency tidak diperbolehkan ada di Indonesia namun, cryptocurrency hanya digunakan sebagai komoditas berupa aset digital yang dapat diperdagangkan atau secara sederhana yakni investasi. Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Sejak lahir setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah generasi penerus cita-cita nasional bangsa, dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Belakangan ini kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi, salah satunya tindak pidana persetubuhan. Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan, apalagi jika yang menjadi korban adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada layaknya orang dewasa. Penelitian studi kasus hukum bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Penelitian ini, mengunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research) dan Pendekatan Kasus (case approach) Adapun hasil penelitian ini, yaitu Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Adapun dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) karena Majelis Hakim berkeyakinan adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan alternatif pertama tentang melakukan persetubuhan dan dakwaan alternatif kedua tentang perbulatan cabul dan keterangan saksi-saksi yang pada dasarnya menerangkan atas dasar pengakuan saksi anak yang bersifat testimonium de auditi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas (Vrijspraak), Persetubuhan
Saat ini, mayoritas masyarakat yang menggunakan internet di Indonesia, melakukan modifikasi musik atau lagu tanpa izin dikarenakan mahalnya biaya untuk memproduksi sebuah lagu. Alhasil masyarakat melakukan modifikasi pada musik atau lagu tanpa izin dari pemegang hak terkait secara digital yang di unggah melalui platform youtube. Penelitian ini bertujuan demi mengetehui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pelanggaran modifikasi musik atau lagu serta mengetahui Upaya untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta khususnya modifikasi musik atau lagu tanpa izin di platfom youtube. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang atau penelitian normatif. Artinya, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik kepustakaan yang mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti buku-buku, contoh kasus, artikel serta jurnal ilmiah yang berhubungan dengan modifikasi musik atau lagu tanpa izin. Hasil dari penelitian ini, yaitu edukasi melalui sosialisasi ataupun kelas khusus kepada masyarakat terkait Hak Cipta yang dapat dijangkau oleh semua kalangan dan semua golongan. untuk mengajarkan tentang Undang Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta agar Masyarakat dapat melek hukum akan hak cipta yang dimiliki oleh pemegang hak cipta terkait. Selain itu, edukasi untuk membuat karya cipta musik atau lagu sendiri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Modifikasi Musik atau Lagu
KUHP tidak menjelaskan arti dari penganiayaan namun secara umum kata penganiayaan mengacu pada tindak pidana terhadap tubuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yuridis yang bersumber dari bahan Primer dan Sekunder, yang dianalisis secara Kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis yuridis terhadap penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan dalam kasus Mario Dandy terdapat unsur-unsur penganiayaan berat yang memenuhi tindak pidana penganiayaan terencana, yaitu unsur rencana terlebih dahulu dan unsur melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan. Kata Kunci : Penganiayaan, Luka Berat, Rencana Terlebih Dahulu
Abstrak Kasus Malapraktik kedokteran yang sering terjadi dikalangan Masyarakat, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui/mengedukasi Masyarakat mengenai perlindungan Hukum yang Masyarakat dapat ketahui. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normative, metode yang digunakan ialah melalui pendekatan Perundang-undangan. Malapraktik adalah Tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional, kode etik dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja ataupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien yang menyebabkan luka berat ataupun meninggal dunia. Secara yuridis hukum pidana merupakan aspek hukum yang bersifat public yang melindungi Masyarakat dari aksi kejahatan yang mana semakin berkembangnya di dalam dunia Kesehatan yang melibatkan peranan seorang professional tenaga Kesehatan seperti kasus malapraktik medis. Berkaitan dengan korban Tindakan malapraktik kecantikan yang mengakibatkan kebutaan, adanya kelalaian seorang dokter dalam melakukan penanganan medis, kurangnya komunikasi dalam penerapan informed consent terhadap pasien sehingga timbulnya permasalahan malapraktik medis. Informed consent wajib di laksanakan oleh seorang dokter dalam melakukan suatu Tindakan praktek dokter, karena sebagai pegangan bukti bagi pasien dan dokter ketika didalamnya terjadi suatu permasalahan malapraktik dokter. Tanggung jawab penegakan hukum bagi korban malapraktik kedokteran dapat di atur dalam Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran merujuk pada undang-undang KUHPidana pasal 360. Kata Kunci: Perlindungan Pasien, Malpraktek Dokter.
Kepastian hukum (legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini yang berbentuk lisan maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh Lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Menggunakan yuridis empiris secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu : Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, namun terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat pemerkosaan yang diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Kepastian Hukum