Irawati Datu Lembang, Lisma Lumentut, Margaritha Rami Ndoen.
Jurnal
Analisis Yuridis Transaksi Digital Cryptocurrency sebagai Investasi
Abstrak
Penjualan asset crypto pada aplikasi EDDCASH yang tidak memiliki
izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan
penjualan tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bertentangan dengan
peraturan yang ada dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Legalitas Investasi
crypto bitcoin di Indonesia khusunya pada PT. Cripto Prima. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa studi Pustaka. Hasil penelitian
yang telah diperoleh adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah
sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat
digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata
uang yang sah di Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia
antara lain PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI
18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
Pembayaran, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Finansial. Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang
mengatur bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah.
Berdasarkan pada aturan-aturan tersebut dapat dipastikan bahwa
penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang
namun bukan berarti cryptocurrency tidak diperbolehkan ada di Indonesia
namun, cryptocurrency hanya digunakan sebagai komoditas berupa aset
digital yang dapat diperdagangkan atau secara sederhana yakni investasi.
Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Dokumen Tersedia