Thesalonika Rinding
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DI PHK OLEH PERUSAHAAN
Abstrak
Dalam Ketenagakerjaan khususnya dalam konteks hubungan kerja tidak jarang terjadi
pemutusan hubugan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja.
Terkadang dalam PHK tersebut pekeja sering kali tidak mendapatkan hak-haknya sesuai
dengan Undang-Undang Ketekenagakerjaan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk
perlindungan hukum terhadap pekerja dan pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi suatu
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan dan juga untuk mengetahui apakah
pemberian hak-hak oleh pekerja yang di PHK sudah sesuai dengan aturan perundang
undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan penelitian di lapangan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa bagi setiap pekerja yang terkena PHK khususnya pekerja waktu tidak
tertentu (PKWTT) atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap mendapatkan bentuk
perlindungan hukum yang berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja (PMK), ganti rugi perumahan dan pengobatan, serta uang pisah. dan tidak sedikit
didalam perusahaan masih ada pihak yang melakukan PHK tanpa sesuai prosedur yang
berlalu.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT)
Dokumen Tersedia