Kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberi pemahaman hukum bagi masyarakat setempat yang dilakukan secara kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah kabupaten pangkep untuk mengoptimalkan masalah masalah hukum yang banyak terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai hukum adat dan hukum positif. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan kesadaran hukum dengan menghormati nilai-nilai lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan Participatory Action Research (PAR) dalam PKM untuk menggali pemahaman hukum di masyarakat Pangkep, mulai dari pemetaan masalah hukum hingga implementasi tindakan dalam perilaku serta mengintegrasikan nilai lokal dengan hukum modern. Pendekatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan hukum, penting bagi masyarakat memahami hukum positif dan hukum adat. Dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat lokal, penyuluhan hukum bertujuan menciptakan sinergi antara tradisi dan modernitas, serta membangun masyarakat sadar hukum. Kesimpulan, pemahaman hukum yang lebih baik diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat Pangkep dalam menegakkan hukum yang adil dan berkelanjutan.
Informasi Detail :