Gracesy Prisela Christy
Jurnal
HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya. Namun,
penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya
yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai,
biaya saksi, ahli, juru bahasa juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya
pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan
pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat
ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan
dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya
eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indonesia
sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Asas cepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan
tidak efektif.
Kata Kunci: Perkara perdata, prodeo, eksekusi
Dokumen Tersedia