PERLINDUNGAN HUKUM HAK KARYA CIPTA LAGU YANG DI ARANSEMEN ULANG DAN PUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Ardi Reski Bariuta

Kemajuan teknologi, terutama dalam bidang media elektronik dan internet, telah mempermudah akses dan publikasi karya cipta seperti lagu. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti penggandaan, aransemen ulang, dan publikasi karya cipta tanpa izin pencipta untuk tujuan komersial. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, mencakup hak ekonomi dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta terhadap lagu yang diputar tanpa izin pencipta menurut putusan nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst. Serta mengetahui efektifitas sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terguga merupakan pelanggaran hak cipta atas dasar penggunaan komersial tanpa izin yang melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi materiil dan immateriil. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan media elektronik, serta perlunya kesadaran hukum dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati hak-hak pencipta. Kata kunci : hak cipta, perlindungan hukum, media elektronik


Informasi Detail :