Andi Arfan Sahabuddin
Jurnal
KONSEP PERADILAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstrak
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini membawa konskuensi, di mana sengketa Pemilihan Kepala Daerah akan ditangani melalui Badan Peradilan Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep peradilan sengketa Pemilihan Kepada Daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Badan Peradilan Khusus untuk menangani sengekta Pilkada menjadi suatu keharusan karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Agar penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan dengan efektif, maka Badan Peradilan Khusus tersebut sebaiknya berada di bawah Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Sengketa Pemilihan Kepala Daerah; Badan Peradilan Khusus
Kata Kunci : Sengketa Pemilihan Kepala Daerah; Badan Peradilan Khusus
Dokumen Tersedia