Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam sengketa pendudukan tanpa hak ditegaskan melalui Putusan No. 67/Pdt.G/2022/PN Mks, yang menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bukti kepemilikan berupa sertifikat dan pernyataan ahli waris diakui sebagai dasar kuat untuk menegakkan hak atas tanah dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam kasus pendudukan tanah tanpa hak, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa melalui studi kasus Putusan Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Mks. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau surat pernyataan dari ahli waris, pengadilan memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah dan tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat dan menjadi alat pembuktian utama dalam sengketa kepemilikan tanah. Studi ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum, transparansi administrasi pertanahan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah. Kata kunci: perlindungan hukum, kepemilikan tanah, sengketa tanah
Informasi Detail :