Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks. Amar putusan menunjukkan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan administrasi, bukan tindak pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan bebas ini meliputi faktor yuridis, seperti kelemahan dalam pembuktian dan kesalahan prosedural, serta faktor non-yuridis, seperti intervensi politik, pengaruh kekuasaan, tekanan publik, dan kondisi sosial-ekonomi terdakwa. Faktor yuridis menjadi prioritas karena diatur oleh peraturan perundang-undangan, sementara faktor non-yuridis didasarkan pada alasan pembenar menurut perspektif ilmu hukum dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulannya, putusan bebas dalam kasus korupsi sering kali dipengaruhi oleh kombinasi faktor yuridis dan non-yuridis. Untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi, diperlukan reformasi dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan independensi peradilan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses peradilan. Kata Kunci: korupsi; putusan bebas; pertimbangan hukum
Informasi Detail :