ANALISIS PUTUSAN BEBAS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 106/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS)

Johnicol Richard Frans Sine, Agus Salim, Yotham Th. Timbonga, Gracesy Prisela Christy, Edwin Tunggawan

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks. Amar putusan menunjukkan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan administrasi, bukan tindak pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan bebas ini meliputi faktor yuridis, seperti kelemahan dalam pembuktian dan kesalahan prosedural, serta faktor non-yuridis, seperti intervensi politik, pengaruh kekuasaan, tekanan publik, dan kondisi sosial-ekonomi terdakwa. Faktor yuridis menjadi prioritas karena diatur oleh peraturan perundang-undangan, sementara faktor non-yuridis didasarkan pada alasan pembenar menurut perspektif ilmu hukum dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulannya, putusan bebas dalam kasus korupsi sering kali dipengaruhi oleh kombinasi faktor yuridis dan non-yuridis. Untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi, diperlukan reformasi dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan independensi peradilan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses peradilan. Kata Kunci: korupsi; putusan bebas; pertimbangan hukum


Informasi Detail :