ANALISIS YURISDIS KEKUATAN ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM KASUS NARKOTIKA

Andreas Ma'dika Topayung Tandirerung

Penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kalangan dewasa, tetapi juga di kalangan anak-anak dan remaja. Di Indonesia khususnya, fenomena ini sering kali terjadi di kalangan remaja. Meskipun sulit untuk menemukan hubungan langsung antara kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan alat bukti sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan motede penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, diuraikan secara deskriptif hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah fakta hukum yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam Putusan PN Makale No 83/Pid.Sus/2023/PN.Mak adalah fakta hukum yang bersesuaian satu sama lain berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang relevan dengan unsur dakwaan. Dakwaan yang dibuktikan oleh Hakim dalam Putusan PN Makale No 83/Pid.Sus/2023/PN.Mak adalah dakwaan kedua yang terbukti secara sah dan meyakinkan yakni Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah : unsur setiap orang dan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim ,Narkotika, tindak pidana


Informasi Detail :