Ketahanan pangan nasional merupakan salah satu permasalahan krusial yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan, akses, dan kualitas pangan bagi seluruh Masyarakat. Kebijakan pemerintah yang mendukung kemandirian lokal diyakini memiliki peran penting dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. Tujuan Penelitian untuk menganalisis kebijakan pemerintah dari perspektif hukum dalam memajukan kemandirian lokal dan implikasinya terhadap ketahanan pangan nasional. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berasal dari sumber primer seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait, serta sumber sekunder berupa literatur dan dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi kebijakan yang telah diterapkan, evaluasi efektivitasnya, serta implikasi hukum yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk memajukan kemandirian lokal, namun masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Beberapa kebijakan yang efektif di tingkat lokal belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan nasional, yang menyebabkan adanya ketidakselarasan dalam pencapaian ketahanan pangan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa aspek hukum dari kebijakan tersebut masih memerlukan penyempurnaan untuk mendukung keberlanjutan kemandirian lokal dalam jangka panjang. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum dan kebijakan yang lebih terintegrasi serta berfokus pada pemberdayaan lokal. Rekomendasi diberikan kepada pembuat kebijakan untuk memperbaiki regulasi yang ada, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam upaya mencapai ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Kemandirian Lokal, Ketahanan Pangan, Analisis Hukum
Informasi Detail :